Kegiatan Pendataan Usaha Bidang Jasa Pariwisata Tahun 2026

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendataan Usaha Bidang Jasa Pariwisata Tahun 2026, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/6/HK.01.03/MP/2025 tentang peningkatan kepatuhan dalam pelaksanaan pendataan usaha jasa pariwisata.

Melalui pendataan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha pariwisata, khususnya hotel, usaha akomodasi, restoran, dan daya tarik wisata dapat memberikan dukungan serta informasi yang akurat guna mendukung pengembangan sektor pariwisata Indonesia yang lebih baik, terukur, dan berkelanjutan. 🇮🇩✨

Mari bersama-sama berpartisipasi aktif demi kemajuan pariwisata Indonesia dan peningkatan kualitas data sektor pariwisata nasional.

#PariwisataIndonesia #PendataanPariwisata2026 #KementerianPariwisata #UsahaPariwisata #HospitalityIndonesia #PariwisataBerkelanjutan #IndonesiaTourism #DataPariwisata

2026-05-19

Partner