Kamis, 1 April 2021 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sampang telah dilaksanakan sidang tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada acara resepsi pernikahan di Hotel Panglima Jl. Panglima Sudirman Sampang.
Hadir dalam persidangan :
- Hakim Pengadilan Negeri Sampang Bapak Afrizal. S.H., M.H.
- Panitera Pengadilan Negeri Sampang Bapak Mustofi. S.H.
- Jaksa Bapak Budi Darmawan. S.H.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kab Sampang Mohammad Suharto, SH dan Penyidik Polres Sampang Aipda Abd. Rokim SH.
- Saksi dari Polres Sampang : Fikrih dan Taufik
- Terdakwa pihak Hotel atau pemilik Hotel Panglima
Agenda Jalannya Sidang :
- Pembacaan BAP oleh Hakim Ketua
- Pembacaan Tuntutan Pasal 7 Perbup Sampang No. 53 tahun 2020 oleh Penuntut Umum
- Pemeriksaan Saksi – saksi
Pembacaan Vonis oleh Hakim Ketua sbb :
Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis wajib Membayar Denda sebesar Rp 1.000.000.- ( satu juta rupiah )