SEKRETARIAT DPRD

SEKRETARIAT DPRD

Jl. Wijaya Kusuma No.1c– Sampang
No. Telp. & Fax : 0323- 325500 & 0323- 325500
Email : dprd@sampangkab.go.id
Website : dprd.sampangkab.go.id
Anggaran 2019 : set-dprd

Sekretaris H. Moh. Anwari Abdullah SE, MM
Pangkat / Golongan Pembina Tingkat I (IV.b)
NIP 19661118 199112 1 002
Alamat Rumah Jl. Pahlawan VI/66 RT 03 RW 01 Sampang

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

  • Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
  • Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah.
  • Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :

  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri atas :

  1. Sekretaris DPRD;
  2. Bagian Umum, membawahi :
    • Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Penyusunan Program dan Perlengkapan; dan
    • Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol.
  3. Bagian Persidangan, membawahi :
    • Sub Bagian Rapat dan Risalah;
    • Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan; dan
    • Sub Bagian Layanan Aspirasi Masyarakat.
  4. Bagian Perundang-Undangan, membawahi :
    • Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan;
    • Sub Bagian Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan; dan
    • Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi.
  5. Bagian Keuangan, membawahi :
    • Sub Bagian Anggaran;
    • Sub Bagian Pembayaran; dan
    • Sub Bagian Verifikasi
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Selengkapnya…