SAMPANG – DISKOMINFO
Diakui dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Sampang maupun Pengadilan Tinggi Surabaya di menangkan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Namun putusan itu belum incraht karena Pemkab masih mengajukan banding. Pihaknya pasca keputusan Pengadilan Tinggi sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan maupun pengacara. Ia akan menindaklanjuti perintah Bupati melalui Bagian Hukum untuk melakukan banding dan akan menyurati Kepolisian terkait penyegelan tersebut.
Sementara Pj Bupati Sampang Drs Ec H Jonathan Judianto M.MT memerintahkan Kepala Disdik untuk turun dan berupaya melakukan pendekatan membuka segel
“Belum putusan incraht kok, kasihan siswanya kalau di segel,”tandasnya
Saat ini pejabat terkait sedang melakukan lobi dan pendekatan agar pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah membuka segel
Sebelumnya selasa pagi 22/1 SDN Asem Jaran 2 Kecamatan Banyuates di segel dengan mengunci pagar dan memasang banner yang menyatakan tanah milik H Mahdar atas Keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Sampang
Penyegelan bangunan Sekolah sebelumnya sudah pernah di lakukan, namun saat itu atas keterlibatan langsung H Fadhilah Budiono saat menjabat Bupati Sampang segel di buka kembali.