SAMPANG – DISKOMINFO
Menurut Wakil Ketua DPRD H Abdussalam SH mengungkapkan Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan pandangan akhir Bupati Sampang serta penandatanganan naskah persetujuan bersama Eksekutif dan Legislatif merupakan tahapan yang harus di lalui sebelum penetapan, “Raperda APBD tahun 2019 harus mendapat persetujuan pihak Eksekutif dan Legislatif,”ujarnya. Ia menegaskan sebelum tahapan Pandangan akhir Bupati dan penandatanganan persetujuan bersama, mekanisme di internal DPRD sudah di lakukan.

Sebelum mengakhiri pembacaan Pandangan akhir, Pj Bupati Sampang Drs Ec H Jonathan Judianto M.MT menyampaikan bahwa masukan, kritik serta koreksi dari Fraksi melalui Badan Anggaran Legislatif (Baleg) menjadi evaluasi maupun pertimbangan untuk saling mengingatkan dalam memperbaiki kinerja guna mewujudkan harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sampang.
Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dalam Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah, Persetujuan bersama Eksekutif dan Legislatif terhadap APBD tahun 2019 akan di sampaikan kepada Gubernur Jatim untuk di tetapkan. Usai penyampaian Pandangan akhir Bupati di lanjutkan dengan penandatanganan naskah oleh Drs Ec H Jonathan Judianto M.MT mewakili Eksekutif dan H Abdussalam SH mewakili Legislatif.