Kamis, 28 Januari 2021 telah dilakasanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di depan Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang pada pukul 06.30 WIB s/d 08.30 .
Dasar Pelaksanaan :
- Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19;
- Pergub No. 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Perbup No. 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Sasaran Kegiatan :
Pengguna Jalan, Masyarakat Sekitar dan ASN (yang tidak memakai masker)
Personel yang terlibat :
TNI Kodim 0828 = 5 Orang
Polres Sampang : 8 0rang
Satpol PP = 17 Orang
Dishub = 4 Orang
Jenis Kegiatan :
- Memberikan Surat Tilang / Berita Acara Pemeriksaan Cepat;
- Mengamankan KTP;
- Memberikan Sanksi Sosial berupa menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mengucapkan Pancasila dan membersihkan sampah bagi pelanggar yang tidak membawa KTP,
Selanjutnya, KTP yang diamankan petugas dapat diambil setelah yang bersangkutan mengikuti sidang peradilan pada hari Kamis tgl 28 Januari 2021 Jam 10.30 Wib di Pengadilan Negeri Sampang.
Jumlah Sanksi :
Tim telah menjatuhkan sanksi berupa :
- Surat Tilang / Berita Acara Pemeriksaan Cepat kepada 18 Pelanggar dengan rincian :
- masyarakat umum :18 Orang
- ASN : –
- Sanksi Sosial kepada : 14 Orang