SAMPANG – DISKOMINFO
Rakor yang di gelar minggu siang 16/9 di aula KPU setempat jalan Diponogoro Sampang untuk membahas Jadwal dan Tahapan PSU
Saat Ketua KPU Kabupaten Sampang Samsul Mu’arif menyampaikan keputusan KPU tentang pelaksanaan PSU tanggal 27 Oktober 2018 seluruh elemen yang hadir merima hasil ketetapan KPU tersebut, “Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sampang, Pelaksanaan PSU di gelar 27 Oktober 2018,” ujar Samsul Mu’arif
Pembahasan berlangsung alot dan tegang saat memasuki jadwal Pemutakhiran Data Pemilih, pasalnya salah satu Tim Paslon ngotot supaya KPU Kabupaten Sampang melaksanakan PSU sesuai amar putusan MK
Dijelaskan oleh salah satu.Tim Paslon DPT Pilkada Serentak 2018 tidak bisa di jadikan acuan sebab sudah di anggap tidak logis oleh MK, “KPU harus menggunakan data DP4 sebagai pintu masuk melaksanakan tahapan PSU, jika masih menggunakan DPT Pilkada Serentak berarti melanggar amar putusan MK, ujar Mukhlis salah satu Tim Paslon
Atas desakan dan arahan semua pihak KPU Kabupaten Sampang menggunakan DP4 yang di sinkronisasikan dengan DPT Pilkada Serentak untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih
Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU, Pj Bupati Sampang, Kapolres, Dandim 0828, Kepala Dispendukcapil, Kepala Bakesbangpol, Kabag Humas serta Komisioner Bawaslu.