KECAMATAN KEDUNGDUNG
Jl. Raya Kedungdung No. 62, Kedungdung, Sampang
No. Telp. : (0323) 7700431
Email : kec-kedungdung@sampangkab.go.id
Website : kec-kedungdung.sampangkab.go.id
Anggaran 2019 : kec-kedungdung
Camat | Mohamad Sulhan S.Sos, MM. |
Pangkat / Golongan | Pembina Tingkat I (IV/b) |
NIP | 19721017 199903 1 003 |
Alamat Rumah | Perumahan Permata Selong Blok |
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
- Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan;
- Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
- Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kecamatan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten
Susunan organisasi Kecamatan terdiri atas :
- Camat;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan.
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Seksi Pelayanan Umum dan Informasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.