INDIKATOR SPBE

 

 

 

AspekIndikatorNama Indikator Domain Kebijakan SPBEPenanggung JawabPenjelasanData PendukungTingkat Kematangan

1

1

Tingkat kematangan kebijakan internal arsitektur SPBE Pemerintah DaerahDiskominfoKebijakan Internal Arsitektur SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang telah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yaitu :

Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.

Yang disempurnakan melalui :

Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang diatur pada Bab II Pasal 2 dan Bab VIII Pasal 11. (FAKTA)


Dari proses diatas kami menilai Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang telah memenuhi persyaratan di Level 5 (optimal). (ANALISIS)

Data pendukung :
- 1.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf
- 1.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
- 1.c Dokumentasi-1.jpeg
- 1.d Dokumentasi-2.jpeg
- 1.e Dokumentasi-3.jpeg
a.Perbup-57-2014.pdf
b. Perbub-66-2019.pdf
c.EdaranPerbup-2019.pdf
5

1

2

Tingkat kematangan kebijakan internal peta rencana SPBE Pemerintah DaerahDiskominfoKebijakan telah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya pada data dukung 2.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan revisi kebijakannya melalui Perbub No 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sesuai data dukung 2.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang memuat pengaturan Referensi Peta Rencana pada Bab II Pasal 2 dan Bab IV pasal 4 (FAKTA).

Seluruh pengaturan telah dilakukan penyempurnaan agar sesuai dengan kebutuhan internal ataupun perubahan lingkungan dan teknologi. Dari proses diatas kami menilai kematangan kebijakan internal peta rencana SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang telah memenuhi persyaratan di Level 5 (optimal) (ANALISIS).

Data pendukung :
- 2.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf
- 2.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
- 2.c Dokumentasi-1.jpeg
- 2.d Dokumentasi-2.jpeg
- 2.e Dokumentasi-3.jpeg
a.Perbup-57-2014.pdf
b. Perbub-66-2019.pdf
c.EdaranPerbup-2019.pdf
5

1

3

Tingkat kematangan kebijakan internal manajemen dataDiskominfoKebijakan telah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya pada data dukung 3.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan revisi kebijakannya melalui Perbub No 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sesuai data dukung 3.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang memuat pengaturan Referensi Manajemen Data pada Bab IX Pasal 12, 13 dan 14 (FAKTA).

Dari proses diatas kami menilai Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Data Pemerintah Kabupaten Sampang telah memenuhi persyaratan di Level 5 (optimal) (ANALISIS).

Data pendukung :
- 3.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf
- 3.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
- 3.c Dokumentasi-1.jpeg
- 3.d Dokumentasi-2.jpeg
- 3.e Dokumentasi-3.jpeg
a.Perbup-57-2014.pdf
b. Perbub-66-2019.pdf
c.EdaranPerbup-2019.pdf
5

1

4

Tingkat kematangan kebijakan internal pembangunan aplikasi SPBEDiskominfoKebijakan telah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya pada data dukung 4.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan revisi kebijakannya melalui Perbub No 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sesuai data dukung 4.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang memuat pengaturan Referensi Pembangunan Aplikasi SPBE pada Bab XI Pasal 17 dan 18 (FAKTA).

Dari proses diatas kami menilai Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Pembangunan Aplikasi SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang telah memenuhi persyaratan di Level 5 (optimal) (ANALISIS).

Data pendukung :
- 4.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf
- 4.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
- 4.c Dokumentasi-1.jpeg
- 4.d Dokumentasi-2.jpeg
- 4.e Dokumentasi-3.jpeg
a.Perbup-57-2014.pdf
b. Perbub-66-2019.pdf
c.EdaranPerbup-2019.pdf
5

1

5

Tingkat kematangan kebijakan internal layanan Pusat DataDiskominfoKebijakan telah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya pada data dukung 5.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan revisi kebijakannya melalui Perbub No 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sesuai data dukung 5.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang memuat pengaturan Layanan Pusat Data pada Bab VII Pasal 7, 8, 9 dan 10 (FAKTA).

Dari proses diatas kami menilai Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Pusat Data Pemerintah Kabupaten Sampang telah memenuhi persyaratan di Level 5 (optimal) (ANALISIS).

Data pendukung :
- 5.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf
- 5.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
- 5.c Dokumentasi-1.jpeg
- 5.d Dokumentasi-2.jpeg
- 5.e Dokumentasi-3.jpeg
a.Perbup-57-2014.pdf
b. Perbub-66-2019.pdf
c.EdaranPerbup-2019.pdf
5

1

6

tingkat kematangan kebijakan internal layanan jaringan intra Pemerintah DaerahDiskominfoKebijakan telah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya pada data dukung 6.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan revisi kebijakannya melalui Perbub No 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sesuai data dukung 6.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang memuat pengaturan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada Bab X Pasal 15 dan 16 (FAKTA).

Dari proses diatas kami menilai Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Pemerintah Kabupaten Sampang telah memenuhi persyaratan di Level 5 (optimal) (ANALISIS).

Data pendukung :
- 6.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf
- 6.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
- 6.c Dokumentasi-1.jpeg
- 6.d Dokumentasi-2.jpeg
- 6.e Dokumentasi-3.jpeg
a.Perbup-57-2014.pdf
b. Perbub-66-2019.pdf
c.EdaranPerbup-2019.pdf
5

1

7

tingkat kematangan kebijakan internal penggunaan sistem penghubung layanan Pemerintah DaerahDiskominfoKebijakan terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten Sampang telah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya pada data dukung 7.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan revisi kebijakannya melalui Perbub No 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sesuai data dukung 7.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, dan disempurnakan lagi sesuai data dukung 7.c Rancangan Perubahan Perbup 66 Tahun 2019.pdf yang memuat Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten Sampang pada BAB XIA Pasal 18A(FAKTA).

Dari proses diatas kami menilai Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten Sampang telah memenuhi persyaratan di Level 5 (optimal) (ANALISIS).

Data pendukung :
- 7.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf
- 7.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
- 7.c Rancangan Perubahan Perbup 66 Tahun 2019.pdf
- 7.d Dokumentasi-1.jpeg
- 7.e Dokumentasi-2.jpeg
- 7.f Dokumentasi-3.jpeg
Perbub-66-2019.pdf1

1

8

tingkat kematangan kebijakan internal manajemen keamanan informasiDiskominfoKebijakan terkait Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Sampang telah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya pada data dukung 8.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan revisi kebijakannya melalui Perbub No 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sesuai data dukung 8.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, dan disempurnakan lagi sesuai data dukung 8.c Rancangan Perubahan Perbup 66 Tahun 2019.pdf yang memuat Manajemen Keamanan Informasi SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang pada bagian ketiga Pasal 22A (FAKTA).

Dari proses diatas kami menilai Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Sampang telah memenuhi persyaratan di Level 5 (optimal) (ANALISIS).

Data pendukung :
- 8.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf
- 8.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
- 8.c Rancangan Perubahan Perbup 66 Tahun 2019.pdf
- 8.d Dokumentasi-1.jpeg
- 8.e Dokumentasi-2.jpeg
- 8.f Dokumentasi-3.jpeg
Rancangan Perubahan Perbup 66 Tahun 20192

1

9

tingkat kematangan kebijakan internal audit teknologi informasi dan komunikasiDiskominfoKebijakan terkait Audit TIK Pemerintah Kabupaten Sampang telah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya pada data dukung 9.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan revisi kebijakannya melalui Perbub No 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sesuai data dukung 9.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, dan disempurnakan lagi sesuai data dukung 9.c Rancangan Perubahan Perbup 66 Tahun 2019.pdf yang memuat Kebijakan Internal Audit TIK Pemerintah Kabupaten Sampang pada BAB XIVA Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pasal 23A(FAKTA).

Dari proses diatas kami menilai Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Audit TIK Pemerintah Kabupaten Sampang telah memenuhi persyaratan di Level 5 (optimal) (ANALISIS).

Data pendukung :
- 9.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf
- 9.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
- 9.c Rancangan Perubahan Perbup 66 Tahun 2019.pdf
- 9.d Dokumentasi-1.jpeg
- 9.e Dokumentasi-2.jpeg
- 9.f Dokumentasi-3.jpeg
Rancangan Perubahan Perbup 66 Tahun 20191

1

10

tingkat kematangan kebijakan internal tim koordinasi SPBE Pemerintah DaerahTim Koordinasi SPBE/DiskominfoKebijakan telah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya pada data dukung 10.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan revisi kebijakannya melalui Perbub No 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sesuai data dukung 10.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang memuat Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE pada Bagian Kesatu Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pasal 20.

Dari proses diatas kami menilai Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang telah memenuhi persyaratan di Level 5 (optimal) (ANALISIS).

Data pendukung :
- 10.a Perbup Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sampang.pdf
- 10.b Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang
- 10.c Dokumentasi-1.jpeg
- 10.d Dokumentasi-2.jpeg
- 10.e Dokumentasi-3.jpeg
a.Perbup-57-2014.pdf
b. Perbub-66-2019.pdf
c.EdaranPerbup-2019.pdf
5

2

11

Tingkat Kematangan Arsitektur SPBE Pemerintah DaerahDiskominfoArsitektur SPBE telah terdokumentasikan pada data dukung 11.Renduk-SPBE.pdf yang telah mencakup keseluruhan Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE, yang dijelaskan pada Bab II 2.1. Arahan Strategis Kabupaten Sampang hal 11-16 (domain arsitektur proses bisnis), 2.2. Prinsip TIK hal 16-17 (domain arsitektur data dan informasi), Bab III Kondisi ideal layanan TIK hal 51-76 (domain arsitektur layanan), 2.4. Arsitektur Sistem Informasi hal 17-22 (domain arsitektur aplikasi), 2.6. Arsitektur Jaringan hal 26-32 dan 2.7. Arsitektur Data Center hal 32-39 (domain arsitektur infrastruktur SPBE), untuk Domain arsitektur Keamanan SPBE melekat di domain infrastruktur, aplikasi, dan data dan informasi (FAKTA).

Dokumen Arsitektur SPBE telah menggambarkan keseluruhan Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE (ANALISIS).

Berdasarkan penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Arsitektur SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang berada pada tingkat kematangan level 3 (tiga) (JUSTIFIKASI HASIL).
Renduk SPBE3

2

12

Tingkat Kematangan Peta Rencana SPBE Pemerintah DaerahDiskominfoPeta Rencana SPBE telah terdokumentasikan pada data dukung 12.Renduk-SPBE.pdf yang telah mencangkup sebagian muatan Peta Rencana SPBE, yang dijelaskan pada Bab V 5.1. Roadmap Implementasi TIK Sampang hal 81-88, yang menguraikan Peta Rencana SPBE yang memuat peta rencana tata kelola, layanan, infrastruktur dan aplikasi (FAKTA).

Dokumen Peta Rencana SPBE telah menggambarkan sebagian muatan Peta Rencana SPBE (ANALISIS).

Berdasarkan penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Peta Rencana SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang berada pada tingkat kematangan level 3 (tiga) (JUSTIFIKASI HASIL).
Renduk SPBE2

2

13

Tingkat Kematangan Keterpaduan Rencana dan Anggaran SPBEBappelitbangda dan BPPKADRencana dan anggaran SPBE Kabupaten Sampang telah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran tahunan dan telah terdokumentasikan pada data dukung: 13.a.RKPD_2021.pdf, pada halaman V-22, yang menjelaskan anggaran untuk SPBE telah dikonsultasikan dan anggaran untuk SPBE ada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang. (FAKTA)

Berdasarkan dokumen tersebut menunjukkan/menggambarkan bahwa Rencana dan anggaran SPBE Kabupaten Sampang telah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran tahunan dan dikonsultasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang (ANALISIS).

Dari penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Rencana dan Anggaran SPBE berada pada tingkat kematangan level 3 (tiga) (validasi) (JUSTIFIKASI HASIL)
DPA 20212

2

14

Tingkat Kematangan Inovasi Proses Bisnis SPBEBag. OrganisasiProses Bisnis Pemerintah Kabupaten Sampang telah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Sampang tahun 2019 – 2024 pada data dukung: 14.a.BAB V VISI DAN MISI.pdf, pada halaman V-3, dan telah dilakukan perbaikan sebagai bentuk penerapan Inovasi Proses Bisnis, pada bukti dukung: 14.b.PROSES BISNIS KAB 2021.pdf; 14.c.SURAT_penyusunan_Probis.pdf; yang telah menggambarkan perbaikan proses bisnis. (FAKTA)

Berdasarkan dokumen tersebut menunjukkan/menggambarkan bahwa telah dilakukan perbaikan sebagai bentuk inovasi Proses Bisnis (ANALISIS)

Dari penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Sampang berada pada tingkat kematangan level 4(empat) (kolaborasi) (JUSTIFIKASI HASIL).
1

3

15

Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBEDiskominfoPembangunan Aplikasi SPBE di Pemerintah Kabupaten Sampang telah dilakukan sesuai dengan siklus pembangunan aplikasi sebagaimana pada bukti dukung 15.a Pembangunan APLIKASI SPBE.pdf dan 15.b Arsitektur aplikasi.jpeg Pemerintah Kabupaten Sampang; dan telah dikonsultasikan kepada perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK (Dinas Komunikasi dan Informatika)
(FAKTA)

Berdasarkan dokumen tersebut menunjukkan/menggambarkan bahwa pembangunan aplikasi spbe telah sesuai dengan siklus pembangunan aplikasi dan telah dikonsultasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika(ANALISIS)

Dari penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Pembangunan Aplikasi SPBE berada pada tingkat kematangan level 3 (tiga)(validasi)(JUSTIFIKASI HASIL).
Smart IDI1

3

16

Tingkat Kematangan Layanan Pusat DataDiskominfoKlarifikasi telah dilakukan terhadap Indikator 16 Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data Pemerintah Kabupaten Sampang yang telah memfasilitasi layanan server hosting untuk website dan aplikasi semua Perangkat Daerah dan Unit Kerja.

Pengelolaan pusat data dengan cara mengintegrasikan semua device (server) kedalam satu sistem clustering yang mempunyai fungsi manage service dan backup

Sebagaimana data dukung
(Fakta):
- 16.a Topologi Server.jpeg
- 16.b Topologi Clustering.pdf
- 16.c List Subdomain.pdf
- 16.d Screenshoot Dnsdumpster.png
- 16.e Subdomain Dnsdumpster Graph.png
- 16.f Screenshoot Portal Layanan-TIK.png
- 16.g Dokumentasi Ruang Server.pdf
- 16.h Standar Operasional Prosedur Layanan Server.pdf
- 16.i Video Pemanfaatan IoT diRuang Server.MP4

Berdasarkan penjelasan dan data dukung tambahan yang disampaikan, maka penerapan layanan pusat data telah
tersedia dan digunakan oleh seluruh OPD. Pusat Data telah memiliki SOP pemanfaatan dan pemeliharaan (Analisis).

Dari hasil penilaian penjelasan dan data dukung diatas, layanan pusat data Pemerintah Kabupaten Sampang berada pada tingkat kematangan 4 (empat) (Justifikasi Hasil).
NOC2

3

17

Tingkat kematangan layanan jaringan intra Pemerintah DaerahDiskominfoTingkat kematangan layanan jaringan intra Pemerintah Kabupaten Sampang difasilitasi dengan terbangunnya jaringan intranet yang meliputi semua OPD, Kecamatan, dan Puskesmas yang tersebar diseluruh Kabupaten Sampang. Selain memfasilitasi layanan internet untuk perangkat daerah dan unit kerja, jaringan intra Pemerintah Kabupaten Sampang juga memfasilitasi akses internet untuk ruang publik seperti taman-taman, kantor instansi vertikal (Polres, Kodim, Koramil), kantor BUMD, serta lembaga lain sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Sampang yang membutuhkan layanan internet.

Media yang digunakan adalah Fiber Optic (FO) dan wireless yang dapat dilihat melalui :

https://diskominfo.sampangkab.go.id/intranet-sampang/

Dari infrastruktur yang telah terbangun menghasilkan layanan one gateway internet access bagi semua lokasi yang masuk kedalam jaringan intranet Sampang.

Selain itu terbangun juga ekosistem TIK berupa jaringan CCTV yang terintegrasi yang dapat dilihat melalui :

- https://cctv.sampangkab.go.id/
- https://www.youtube.com/watch?v=uUDTIrfc_q4

Penatalaksanaan Tingkat kematangan layanan jaringan intra Pemerintah Kabupaten Sampang secara lebih rinci dapat dilihat melalui dokumen pendukung yang kami sertakan.

Data pendukung :
- 17.a Tingkat kematangan layanan jaringan intra Pemerintah Kabupaten Sampang.pdf
- 17.b Anggaran TIK 2017.pdf
- 17.b.1 Anggaran TIK 2017.jpg
- 17.c Anggaran TIK 2018.pdf
- 17.c.1 Anggaran TIK 2018.jpg
- 17.d Anggaran TIK 2019.pdf
- 17.d.1 Anggaran TIK 2019.jpg
- 17.e Anggaran TIK 2020.pdf
- 17.e.1 Anggaran TIK 2020.jpg
- 17.f Anggaran TIK 2021.pdf
- 17.f.1 Anggaran TIK 2021.jpg

Dari gambaran diatas, layanan jaringan intra Pemerintah Kabupaten Sampang telah mampu memfasilitasi layanan infrastruktur TIK yang terintegrasi sehingga memberikan kemudahan pengembangan ekosistem TIK yang merupakan goal dari pengembangan TIK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. Karena pengembangan layanan jaringan intra Pemerintah Kabupaten Sampang ini telah dilakukan mulai tahun 2017 dengan berbagai proses perbaikan dan pengembangan yang terus menerus dengan dibuktikan anggaran untuk kegiatan TIK yang kian mendapat dukungan dari Kepala Daerah, kami menganggap layanan jaringan intra Pemerintah Kabupaten Sampang sudah masuk dalam level optimal (Level 5).
GIS Intranet5

3

18

Tingkat kematangan penggunaan sistem penghubung layanan Pemerintah DaerahDiskominfoPenggunaan Sistem Penghubung Layanan telah digunakan pada Pemerintah Kabupaten Sampang yang dapat diakses melalui :

https://sistem-penghubung.sampangkab.go.id/login.php
user : spbe
pass : @2021_Spbe

Melalui sistem penghubung ini dihasilkan kolaborasi berupa interkoneksi antar aplikasi layanan Pemerintah Kabupaten Sampang dimana hasil dari kolaborasi ini dapat dilihat melalui :

https://dashboard.sampangkab.go.id/

Dokumen pendukung :
- 18.a Sistem Penghubung.pdf
- 18.b Blok Diagram Sistem Penghubung Pemkab Sampang.pdf
(FAKTA)

Interkoneksi aplikasi melalui sistem penghubung menggunakan Application programming interface (API) sesuai dengan format JSON yang telah sesuai standar interoperabilitas (ANALISIS).

Dari hasil penjelasan dan bukti dukung diatas, kami menilai Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten Sampang berada pada tingkat kematangan level 4 (empat) (JUSTIFIKASI HASIL)
Smart IDI2

4

19

Tingkat kematangan pelaksanaan tim koordinasi SPBE Pemerintah DaerahTim Koordinasi SPBE/DiskominfoTim koordinasi SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang telah terbentuk sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/430/KEP/434.012/2019 Tentang Tim Koordinasi Dan Evaluator Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Sampang dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang sebagai ketua (Fakta).

Tim koordinasi bertugas melakukan evaluasi terhadap kinerja tim evaluator internal dan pelaksanaan SPBE oleh perangkat daerah.

Dari semenjak terbentuknya sampai dengan saat ini tim koordinasi telah melakukan tugas-tugas pengkoordinasian dan evaluasi agar pelaksanaan SPBE di Pemerintah Kabupaten Sampang berjalan sesuai dengan Perpres 95 Tahun 2019 beserta turunannya (Analisis).

Dari hasil penjelasan diatas beserta data dukung yang dilampirkan, tim koordinasi SPBE Kabupaten Sampang telah mencapai tingkat kematangan level 5 (lima) (Justifikasi Hasil).

Data pendukung :
- https://diskominfo.sampangkab.go.id/diskominfo-gelar-rapat-evaluasi-persipan-assessment-spbe-2021/
- https://diskominfo.sampangkab.go.id/diskominfo-selenggarakan-rapat-koordinasi-tim-koordinasi-spbe-kabupaten-sampang/
- https://diskominfo.sampangkab.go.id/dinas-kominfo-sampang-gelar-rakor-penerapan-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik/
- 19.a Surat Keputusan Bupati Sampang Tentang Tim Koordinasi Dan Evaluator Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.pdf
- 19.b Rapat Koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Sampang.jpg
- 19.c Rapat Evaluasi Persiapan Assessment SPBE 2021.png
- 19.d Tim Koordinasi selenggarakan Rapat Koordinasi SPBE Kabupaten Sampang.png
- 19.e Diskominfo Gelar Rakor Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.png

4

20

Tingkat kematangan kolaborasi penerapan SPBETim Koordinasi SPBEKolaborasi layanan SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang diimplementasikan dalam bentuk integrasi website perangkat daerah dalam mendukung pemenuhan permintaan data. Integrasi ini difasilitasi melalui aplikasi:

https://spbe.sampangkab.go.id/admin-spbe/

Alur proses Permintaan data melalui kolaborasi antar website perangkat daerah adalah sebagai berikut :
1. Admin membuat permintaan data didalam aplikasi;
2. Perangkat Daerah memenuhi permintaan data dengan cara upload data melalui website perangkat daerah masing-masing;
3. Perangkat Daerah peminta data dapat mendownload serta memverifikasi data yang telah dikirim;
4. Proses Permintaan data dapat dimonitoring melalui https://sampangkab.go.id/spbe/

Proses kolaborasi permintaan data melalui website perangkat daerah secara teknis difasilitasi dengan cara embed plugin integrasi yang telah disediakan yang diinstall pada halaman admin website perangkat daerah.

Melalui aplikasi ini, proses permintaan data dilakukan melalui kolaborasi antar website perangkat daerah dalam memenuhi permintaan data. Pembuktian adanya proses kolaborasi ini dapat dilihat melalui :

https://sampangkab.go.id/spbe/


Dari penjelasan diatas kolaborasi antar perangkat daerah telah dilakukan melalui kolaborasi antar website perangkat daerah. Dengan demikian kolaborasi layanan SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang berada pada tingkat kematangan level 4 (empat) (kolaborasi) (JUSTIFIKASI HASIL).

5

21

Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko SPBETim Koordinasi SPBEManajemen Risiko SPBE diLingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang belum dilakukan tapi sudah disepakati penyusunan manajemen risiko untuk segera dilakukan ditahun ini .

5

22

Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Keamanan InformasiTim Koordinasi SPBEPenerapan Manajemen Keamanan Informasi telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 Pasal 14 pada data dukung 22.a.Perbup Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.pdf dokumentasi penerapannya telah ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang sesuai data dukung 22.b.Dokumentasi_web_defance.pdf yang kemudian pelaksanaannya melibatkan seluruh Perangkat Daerah (FAKTA).

Dari data dukung yang disampaikan menggambarkan Penerapan Manajemen Keamanan Informasi sudah dilakukan secara terprogram dan menyeluruh terhadap seluruh Perangkat Daerah (ANALISIS).

Dari penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Penerapan Manajemen Keamanan Informasi berada pada tingkat kematangan level 3 (tiga) (JUSTIFIKASI HASIL).

5

23

Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen DataTim Koordinasi SPBETingkat Kematangan Penerapan Manajemen Data telah diatur dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Bab IX : Data dan Informasi (FAKTA).

Arsitektur Data SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang dapat dilihat pada lampiran :
- 23.a Arsitektur Data SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang.pdf

Manajemen Data SPBE Kabupaten Sampang telah tepayungi dalam Kebijakan Kepala Daerah dan telah terkonsep sebagaimana data pendukung 23.a Arsitektur Data SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang.jpeg (Analisis).

Dari penjelasan dan data pendukung diatas, Manajemen Data SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang berada pada tingkat kematangan level 3 (tiga) (Justifikasi Hasil).
Aplikasi Permintaan Data

5

24

Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Aset TIKTim Koordinasi SPBEManajemen aset TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang telah difasilitasi melalui aplikasi manajemen aset (iVasti). Fitur dalam aplikasi ini memfasilitasi dari mulai penyedia, jenis barang, kontrak, barang masuk, barang keluar, retur/pengembalian apabila ada perangkat yang mengalami kerusakan dan secara aset tetap tercatat dengan baik (FAKTA).

Dengan aplikasi ini didapat kemudahan mengenai informasi stok barang, histori pengadaan sampai lokasi barang itu ditempatkan karena perangkat TIK banyak tersebar disemua OPD, Kecamatan, dan Puskesmas (ANALISIS).

Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan aplikasi GIS intranet Sampang sebagaimana dapat dilihat melalui dokumen pendukung berikut :
- https://layanan-tik.sampangkab.go.id/ivasti/
- https://diskominfo.sampangkab.go.id/intranet-sampang/
- 24.a. Fitur-fitur aplikasi iVasti.pdf
- 24.b. Diagram interoperability antara ivasti dengan GIS intranet Sampang.jpg
- 24.c. Foto dokumentasi hasil interkoneksi iVasti dengan GIS intranet Sampang.pdf

Dari penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Manajemen aset TIK Pemerintah Kabupaten Sampang berada pada level 4 (empat) (kolaborasi) (JUSTIFIKASI HASIL)
Ivasti

5

25

Tingkat Kematangan Penerapan Kompetensi Sumber Daya ManusiaTim Koordinasi SPBEPenerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Bagian Kedua : Manajemen Sumber Daya Manusia TIK Pasal 21 dan Pasal 22.

Pada tingkat pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Sampang telah mempunyai tenaga teknis yang terbentuk dalam wadah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pranata Komputer Ahli Pertama sampai dengan Ahli Muda. Pranata Komputer ini tersebar disemua Perangkat Daerah untuk menunjang Penerapan SPBE dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Khusus pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang, selain dukungan Pranata Komputer juga adanya dukungan tenaga teknis yang mempunyai sertifikasi kompetensi dibidang TIK (FAKTA).

Data Pendukung :
- 25.a Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.pdf
- 25.b Daftar Pranata Komputer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.pdf
- 25.c Sertifikasi Kompetensi Bidang TIK.pdf
- 25.d Arsitektur SDM.jpeg

Manajemen SDM SPBE dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang telah terkonsep dan terkelola sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan SPBE (Analisis).

Berdasar penjelasan dan data pendukung diatas, Tingkat Kematangan Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia sudah berada pada level 4 (empat) (Justifikasi Hasil) dengan argumen bahwa Manajemen SDM telah terkonsep melalui Arsitektur SDM dan terkelola serta tersedianya pegawai dengan kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan SPBE dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

5

26

Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen PengetahuanTim Koordinasi SPBEManajemen Pengetahuan SPBE diLingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang belum dilakukan tapi sudah disepakati penyusunan manajemen Pengetahuan SPBE untuk segera dilakukan ditahun ini .

5

27

Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen PerubahanTim Koordinasi SPBEManajemen Perubahan SPBE diLingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang belum dilakukan tapi sudah disepakati penyusunan manajemen Perubahan SPBE untuk segera dilakukan ditahun ini .

5

28

Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Layanan SPBETim Koordinasi SPBEManajemen Layanan SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang belum diatur dalam kebijakan yang spesifik melalui Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah membuat Konsep Layanan SPBE sebagaimana yang terlihat dalam Data Pendukung (FAKTA).

Data Pendukung :
- 28.a Bisnis Proses Layanan IT.pdf

Manajemen Layanan SPBE telah terkonsep dan sudah dilaksanakan serta terbangun kolaborasi yang secara lebih rinci dijelaskan dalam indikator 18 Tingkat kematangan penggunaan sistem penghubung layanan Pemerintah Daerah (Analisis).

Dari penjelasan dan data dukung diatas, Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Layanan SPBE berada pada level 4 (empat) (Justifikasi Hasil).

6

29

Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBEDiskominfoAudit Infrastruktur SPBE Pemerintah Kabupaten Sampang belum dilakukan tapi sudah tertuang dalam rencana kerja Politeknik Negeri Madura untuk melakukan audit infrastruktur (FAKTA).

Hal ini tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang dengan Politeknik Negeri Madura dengan data pendukung sebagaimana terlampir (ANALISIS).

Dengan segala kerendahan hati kami berharap indikator audit infrastruktur SPBE Kabupaten Sampang dapat dinilai pada level 2 (dua) (JUSTIFIKASI HASIL).

6

30

Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBEDiskominfoAudit Aplikasi SPBE telah dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu Polteknik Negeri Madura (Poltera) yang telah menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Sampang dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sampang dengan Politeknik Negeri Madura (POLTERA) Nomor : 415.4/19/IX/KSB/434.011/2020 dan Nomor
2500/PL.34/KS/2020 tentang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber daya di Kabupaten Sampang.

Kesepakatan Bersama ini kemudian ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang Dengan Politeknik Negeri Madura Nomor : 415.4/ 126 /PKS/434.213/2021 Nomor : 1297/ PL34/KS/2021 tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang didalamnya berisi :

a. Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
b. Kebijakan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
c. Monitoring dan Evaluasi pengembangan dan penerapan Teknologi Informasi
dan Komunikasi
d. Audit Keamanan Informasi
e. Kerja sama aktifitas akademis (pelatihan, seminar, diskusi, dialog, penelitian,
pameran)
f. Pengembangan preservasi digital dan pemanfaatan Teknologi Informasi
g. Pengembangan khazanah Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Audit Aplikasi dilakukan oleh tenaga ahli dengan sertifikasi kompetensi dibidang Jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Hasil Audit dapat dilihat pada data pendukung (FAKTA).

Data Pendukung :
- 30.a Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Politeknik Negeri Madura.pdf
- 30.b Laporan Hasil Audit Aplikasi Si-Madu.pdf

Audit Aplikasi telah dilakukan oleh mitra Pemerintah Kabupaten Sampang dengan melibatkan praktisi yang mempunyai sertifikasi dibidangnya (Analisis).

Berdasarkan Penjelasan dan Data Pendukung diatas, Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE berada pada level 4 (empat) dengan argumen Pemerintah Kabupaten Sampang telah melakukan kolaborasi dengan mitra Perguruan Tinggi yang kompeten dengan Tenaga Ahli yang mempunyai sertifikasi kompetensi untuk pekerjaan tersebut (Justifikasi Hasil).

6

31

Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Keamanan SPBEDiskominfoAudit Keamanan SPBE telah dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu Polteknik Negeri Madura (Poltera) yang telah menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Sampang dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sampang dengan Politeknik Negeri Madura (POLTERA) Nomor : 415.4/19/IX/KSB/434.011/2020 dan Nomor
2500/PL.34/KS/2020 tentang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber daya di Kabupaten Sampang.

Kesepakatan Bersama ini kemudian ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang Dengan Politeknik Negeri Madura Nomor : 415.4/ 126 /PKS/434.213/2021 Nomor : 1297/ PL34/KS/2021 tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang didalamnya berisi :

a. Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
b. Kebijakan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
c. Monitoring dan Evaluasi pengembangan dan penerapan Teknologi Informasi
dan Komunikasi
d. Audit Keamanan Informasi
e. Kerja sama aktifitas akademis (pelatihan, seminar, diskusi, dialog, penelitian,
pameran)
f. Pengembangan preservasi digital dan pemanfaatan Teknologi Informasi
g. Pengembangan khazanah Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Audit Keamanan dilakukan oleh tenaga ahli dengan sertifikasi kompetensi dibidang Jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Hasil Audit dapat dilihat pada data pendukung (FAKTA).

Data Pendukung :
- 31.a Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Politeknik Negeri Madura.pdf
- 31.b Hasil Audit Keamanan Informasi Aplikasi Si-Madu.pdf

Audit Keamanan telah dilakukan oleh mitra Pemerintah Kabupaten Sampang dengan melibatkan praktisi yang mempunyai sertifikasi dibidang (Analisis).

Berdasarkan Penjelasan dan Data Pendukung diatas, Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE berada pada level 4 (empat) dengan argumen Pemerintah Kabupaten Sampang telah melakukan kolaborasi dengan mitra Perguruan Tinggi yang kompeten dengan Tenaga Ahli yang mempunyai sertifikasi kompetensi Keamanan Informasi (Justifikasi Hasil).

7

32

Tingkat Kematangan Layanan PerencanaanBappelitbangdaLayanan Perencanaan Berbasis Elektronik sudah diterapkan oleh Bappelitbangda pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi/layanan SIPD yang dibuktikan berupa :
32.a. Screenshoot SIPD.pptx
32.b. Manual Book SIPD.zip
32.c. Video totorial verifikasi usulan musrenbangcam oleh Mitra Bappeda.mp4
32.d. Set Operator Melalui Eselon III (SIPD - KUA dan PPAS).mp4
32.e. Entri Rincian Sub Kegiatan Melalui Operator Eselon IV _ Staf (SIPD - KUA dan PPAS).mp4
- link https://sampangkab.sipd.kemendagri.go.id/daerah
(FAKTA)

Berdasarkan kemampuan aplikasi SIPD yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki banyak fungsi dan fitur seperti fitur untuk mendownload laporan-laporan perencanaan, mengupload proposal usulan masyarakat, persetujuan yang dilakukan oleh stakeholder terkait misalnya malakukan persetujuan untuk memproses atau menolak usulan masyarakat oleh TAPD dan semua data tersebut sudah terintegrasi satu sama lain sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis dari aplikasi tersebut dan dapat diakses oleh perangkat daerah untuk mengelola data informasi yang mendukung dalam perencanaan, evaluasi pembangunan daerah dan sudah berkolaborasi dengan layanan penganggaran (ANALISIS).

Dari penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Layanan Perencanaan berada pada tingkat kematangan level 4 (empat)(JUSTIFIKASI HASIL).
SIPD4

7

33

Tingkat Kematangan Layanan PenganggaranBPKADLayanan Penganggaran Berbasis Elektronik sudah diterapkan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang pada lingkup Pemda Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dibuktikan data dukung: 33.a.Aplikasi_SIPD.jpg; 33.b.Fitur_Pencarian_SIPD.jpg; 33.c.Up_Download_SIPD.jpg; 33.d.Validasi_SIPD.jpg; 33.e.PANDUAN_PENGGUNAAN_SIPD.pdf; dan link akses layanan https://sampangkab.sipd.kemendagri.go.id/daerah (FAKTA).
Berdasarkan kemampuan SIPD yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki kemampuan fitur pencarian data yang ditunjukkan pada 33.b.Fitur_Pencarian_SIPD.jpg, fitur unggah dan unduh file data ditunjukkan pada 33.c.Up_Download_SIPD.jpg dan proses validai ditunjukkan pada 33.d.Validasi_SIPD.jpg, serta terintegrasi dengan Layanan Perencanaan dan Keuangan ditunjukkan pada 33.a.Aplikasi_SIPD.jpg sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis Kolaborasi (ANALISIS).

Berdasarkan penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai tingkat kematangan Layanan Penganggaran berada pada level 4 (empat)(kolaborasi) (JUSTIFIKASI HASIL).
SIPD4

7

34

Tingkat Kematangan Layanan KeuanganBPKADLayanan Keuangan Berbasis Elektronik sudah diterapkan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang pada lingkup Pemda Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi SIPKD yang dibuktikan data dukung: 34.a.Aplikasi_SIPKD.jpg; 34.b.Pencarian_SIPKD.jpg; 34.c.Download_SIPKD.jpg; 34.d.Validasi_SIPKD.jpg; 34.e.ManualValidPERTANGGUNGJAWABANSIPKDR6.pdf; 34.f.Integrasi_Sinergi_SIPKD.jpeg; dan link akses layanan http://sipkd.sampangkab.go.id/ (FAKTA).

Berdasarkan kemampuan SIPKD yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki kemampuan fitur pencarian data yang ditunjukkan pada 34.b.Pencarian_SIPKD.jpg, fitur unggah dan unduh file data ditunjukkan pada 34.c.Download_SIPKD.jpg dan proses verifikasi dan validai oleh petugas akutansi ditunjukkan pada 34.e.ManualValidPERTANGGUNGJAWABANSIPKDR6.pdf hal 30, serta terintegrasi dengan Layanan SIKD Pusat (SINERGI) ditunjukkan pada 33.f.Integrasi_Sinergi_SIPKD.jpeg sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis Kolaborasi (ANALISIS).

Dari penjelasan dan data pendukung diatas, kami menilai Tingkat Kematangan Layanan Keuangan berada pada level 4 (empat)(kolaborasi)(JUSTIFIKASI HASIL).
SIPD4

7

35

Tingkat Kematangan Layanan Pengadaan Barang dan JasaBag. Barang JasaLayanan Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik telah diterapkan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sampang dengan nama layanan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Ver. 4.3 yang dibuktikan berupa screenshot pada data dukung (FAKTA) :
- 35.a.Aplikasi_SPSE
- 35.b.Fitur_Pencarian_Aplikasi_SPSE.jpg
- 35.c.Fitur_Up-DownLoad_Aplikasi_SPSE.jpg
- 35.d.Integrasi_Aplikasi_SPSE.jpg
- 35.e.User Guide SPSE v4.3 PP_ePL.pdf
- 35.f.Tambahan_APLIKASI SPSE Ver.4.3.pdf
- link http://lpse.sampangkab.go.id/eproc4
- link https://www.youtube.com/watch?v=LCEOLH2RPDE (tutorial)

Berdasarkan kemampuan SPSE yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki kemampuan unggah dan unduh file data lelang (35.c.Fitur_Up-DownLoad_Aplikasi_SPSE.jpg) dan proses approval pembuatan paket oleh PPK (35.f.Tambahan_APLIKASI SPSE Ver.4.3.pdf pada gambar 8), serta terintegrasi dengan ADP, INAPROC, SIKaP, SIRUP sesuai data dukung (35.d.Integrasi_Aplikasi_SPSE.jpg) dan bukti dukung (35.f.tambahan_APLIKASI SPSE.pdf) sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis Level 4 (kolaborasi)(ANALISIS).
35.a.Aplikasi_SPSE;
35.b.Fitur_Pencarian_Aplikasi_SPSE.jpg;
35.c.Fitur_Up-DownLoad_Aplikasi_SPSE.jpg;
35.d.Integrasi_Aplikasi_SPSE.jpg;
35.e.User Guide SPSE v4.4 PPK.pdf;
35.f.tambahan_APLIKASI SPSE
4

7

36

Tingkat Kematangan Layanan KepegawaianBKPSDMLayanan Kepegawaian Berbasis Elektronik sudah diterapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang pada lingkup Pemda Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi Simtem Informasi Pegawai (SIMPEG) yang dibuktikan data dukung: 36.a.e-bkpsdm.jpg; 36.b.simpeg1.jpg; 36.c.e-pengajuan2verval.jpg; 36.c.simpeg_profil.jpg; 36.d.simpeg dokumen.jpg; 36.e.Integrasi_simpeg_bkn.jpg dan link akses layanan http://e-bkpsdm.sampangkab.go.id/ (FAKTA).

Berdasarkan kemampuan SIMPEG yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki kemampuan unggah dan unduh file data kepegawaian ditunjukkan pada 36.d.simpeg dokumen.jpg dan terintegrasi dengan layanan kepegawaian berbasis elektronik di instansi pusat (SAPK) sesuai data dukung 36.e.Integrasi_simpeg_bkn.jpg sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis Kolaborasi (ANALISIS).

Dari penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Tingkat Kematangan Layanan Kepegawaian berada pada level 4 (empat) (kolaborasi) (JUSTIFIKASI HASIL).
simpeg4

7

37

Tingkat Kematangan Layanan Kearsipan DinamisDispusipLayanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik sudah diterapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sampang pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi SRIKANDI yang dibuktikan data dukung:
- 37.a.Sampangkab_Srikandi.jpg;
- 37.b.Menu_Srikandi.jpg;
- 37.c.Fitur_pencarian_Srikandi.jpg;
- 37.d.Fitur_UpDownload_Srikandi.jpg;
- 37.e.Fitur_Verifikasi_srikandi.jpg
- link https://kearsipan.layanan.go.id/
(FAKTA)

Berdasarkan kemampuan SRIKANDI yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki kemampuan, fitur pencarian informasi, unggah dan unduh file kearsipan dan proses pengesahan ditunjukkan pada data dukung 37.c.Fitur_pencarian_Srikandi.jpg; 37.d.Fitur_UpDownload_Srikandi.jpg; 37.e.Fitur_Verifikasi_srikandi.jpg, serta terintegrasi secara Nasional sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis Kolaborasi (ANALISIS).

dari penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai layanan kearsipan dinamis Kabupaten Sampang berada pada tingkat kematangan level 4 (empat) (kolaborasi) (JUSTIFIKASI HASIL)
inlislite3

7

38

Tingkat Kematangan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahBPPKADLayanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik sudah diterapkan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang pada lingkup Pemda Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi VALID ASET yang dibuktikan data dukung: 38.a.Menu Utama_ValidAset.jpg; 38.b.Fitur_Pencarian_ValidAset.jpg; 38.c.Fitur_Unduh_ValidAset.jpg; 38.d.Menu Pengesahan_ValidAset.jpg; 38.e.Integrasi_SIPKD_ValidAset.jpg dan link akses layanan http://aset.sampangkab.go.id (FAKTA).

Berdasarkan kemampuan VALID ASET yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki kemampuan unggah dan unduh file data barang ditunjukkan pada 38.c.Fitur_Unduh_ValidAset.jpg dan proses pengesahan oleh Pejabat pada 38.d.Menu Pengesahan_ValidAset.jpg, serta terintegrasi dengan SIPKD sesuai data dukung 38.e.Integrasi_SIPKAD_ValidAset.jpg sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis Kolaborasi (ANALISIS).

Dari penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Layanan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang berada pada Tingkat Kematangan level 4 (empat) (kolaborasi) (JUSTIFIKASI HASIL).
e-asset3

7

39

Tingkat Kematangan Layanan Pengawasan Internal PemerintahInspektoratLayanan Pengawasan Internal berbasis elektronik telah diterapkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang pada lingkup Pemkab Sampang dengan nama layanan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang disampaikan melalui bukti dukung berupa penjelasan aplikasi dan gambar screenshoot pada data dukung :
39.a Aplikasi MCP Itkab Sampang.pdf dan tautan/ link https://jaga.id/?vnk=44514d28. (Fakta)

Berdasarkan kemampuan MCP yang kami terapkan, kami menilai layanan pengawasan internal berbasis elektronik telah memberikan layanan transaksi kepada pengguna yang dalam implementasinya sudah menjalankan fungsi kolaboratif melalui pemanfaatan aplikasi sistem pengawasan keuangasn desa (siswaskeudes) dan sistem keuangan desa (siskeudes) untuk melengkapi pengawasan tata kelola keuangan desa seperti yang tersedia pada fitur tata kelola desa MCP. (Analisis)

Dari Penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Layanan Pengawasan Internal Pemerintah berada pada Tingkat Kematangan level 4 (empat) (kolaborasi).
whistle-blowing system4

7

40

Tingkat Kematangan Layanan Akuntabilitas Kinerja OrganisasiBag. OrganisasiLayanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi Berbasis Elektronik sudah diterapkan oleh Bagian Organisasi Setdakab. Sampang pada lingkup Pemda Kabupaten Sampang yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinta (LAKIP) di website sampangkab.go.id yang dibuktikan berupa screenshot pada data dukung 40.screenshot_website.jpg (FAKTA).

Berdasarkan kemampuan website sampangkb.go.id yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut menguraikan informasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinta yang telah dilakukan tahun 2020, sehingga menggambarkan kapabilitas fungsi teknis informasi (ANALISIS).
sakip

7

41

Tingkat Kematangan Layanan Kinerja PegawaiBKPSDMLayanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik sudah diterapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang pada lingkup Pemda Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi SKP yang dibuktikan berupa data dukung: 41.a.skp user.jpg; 41.b.skp input.jpg; 41.c.skp nilai cetak.jpg; 41.d.skp verval.jpg dan link http://e-bkpsdm.sampangkab.go.id/ (FAKTA).

Berdasarkan kemampuan SKP yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki kemampuan unggah dan unduh file data kinerja pegawai ditunjukkan pada link dan proses approval kinerja pegawai oleh atasan langsung, sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis transaksi (ANALISIS).

Dari penjelasan dan data dukung diatas, kami menilai Layanan Kinerja Pegawai berada pada tingkat kematangan level 3 (tiga) (JUSTIFIKASI HASIL).
e-bkpsdm3

8

42

Tingkat Kematangan Layanan Pengaduan Pelayanan PublikDiskominfoLayanan Pengaduan Pelayanan Publik sudah diterapkan oleh seluruh perangkat daerah dengan pengelola pengaduan/tim admin Diskominfo Kabupaten Sampamg pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi/layanan LAPOR SP4N yang dibuktikan berupa adanya Tim Pejabat Penghubung LAPOR SP4N Kabupaten Sampang, dicantumkannya LAPOR SP4N pada Peraturan Bupati No 66 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkup Pemerintah Kabupaten Sampang BAB XII Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada data dukung SK Pejabat Penghubung, Perbup 66 Tahun 2019 Bab XII Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan screenshot halaman admin LAPOR SP4N Pemkab Sampang (FAKTA) sesuai data dukung :
- 42.a. SK Tim LAPOR SP4N.pdf
- 42.b. Perbup No 66 Tahun 2019 tentang SPBE.pdf
- 42.c. Halaman Admin LAPOR SP4N Pemkab Sampang.png
- 42.d. Halaman Pengaduan Masyarakat.png
- 42.e. Halaman Upload File Admin Intansi.png
- 42.f. Halaman Manajemen Instansi.png
- 42.g. halaman disposisi.png

Berdasarkan kemampuan aplikasi LAPOR SP4N yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki kemampuan unggah dan unduh file data lampiran pada pengaduan maupun pada penanganan pengaduan dan proses approval mulai dari pengaduan diterima oleh admin pusat hingga didisposiskan kepada admin Pemerintah Daerah dan didisposisikan kepada instansi dibawahnya (jika diperlukan) dengan data dukung screenshoot halaman pengaduan masyarakat, halaman upload file pada tindak lanjut pengaduan dan manajemen instansi sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis kolaborasi (ANALISIS).

Dari paparan diatas kami menilai Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sampang memiliki tingkat kematangan level 4 (empat) (kolaborasi) (JUSTIFIKASI HASIL).
42.a. SK Tim LAPOR SP4N;
b. Perbup 66 Tahun 2019 Bab XII Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
42.c. Halaman Admin LAPOR SP4N Pemkab Sampang;
42.d. Halaman Pengaduan Masyarakat;
42.e. Halaman Upload File Admin Intansi;
42.f. Halaman Manajemen Instansi
42.g. halaman disposisi
4

8

43

Tingkat Kematangan Layanan Data TerbukaDiskominfoLayanan Data Terbuka Pemerintah Kabupaten Sampang difasilitasi melalui aplikasi SI-RUSTIK yang dapat diakses melalui :

https://diskominfo.sampangkab.go.id/sirustik/

Kebijakan untuk layanan ini tertuang melalui Peraturan Bupati Sampang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Sampang Satu Data.

Aplikasi ini telah terintegrasi dengan layanan dashboard Kabupaten Sampang yang dapat diakses melalui :

https://dashboard.sampangkab.go.id/ sidebar menu SAMPANG SATU DATA.

Dari penjelasan diatas, Layanan Data Terbuka Pemerintah Kabupaten Sampang berada pada tingkat kematangan level 4 (empat) dengan argumen telah memenuhi unsur kolaborasi dengan aplikasi layanan SPBE yang lain (SMART-IDI).

Data pendukung :
- 43.a Peraturan Bupati Sampang No 36 tahun 2020 Sampang Satu Data.pdf
- 43.b Panduan teknis SI RUSTIK.pdf
- 43.c Screenshot Aplikasi SI RUSTIK.pdf
- 43.d Diagram integrasi SI RUSTIK dan SMART IDI.jpg
- 43.e Screenshot Hasil Integrasi.jpg
Smart IDI3

8

44

Tingkat Kematangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)Bag. HukumLayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Berbasis Elektronik sudah diterapkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang pada lingkup Pemda Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi JDIH yang dibuktikan data dukung:
44.a.Aplikasi_JDIH.jpg dan link layanan http://jdih.sampangkab.go.id/;
44.b.SK_TimJDIH.pdf;
44.c.SOP_JDIH.pdf;
44.d.integrasi_JDIHN.jpg dan link https://jdihn.go.id/organisasi_all;
44.e.Fitur_Pencarian_JDIH.jpg;
44.f.Fitur_UnggahUnduh_JDIH.jpg
(FAKTA)

Berdasarkan kemampuan layanan JDIH yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi memiliki kemampuan:
- fitur pencarian data (44.e.Fitur_Pencarian_JDIH.jpg)
- fitur unggah dan unduh file (44.f.Fitur_UnggahUnduh_JDIH.jpg)
- dan proses approval pengadaan oleh PPK pada bagan alur proses sesuai
- terintegrasi dengan JDIH Nasional (44.d.integrasi_JDIHN.jpg)

sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis Kolaborasi dan kami menilai Tingkat Kematangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kabupaten Sampang berada pada tingkat kematangan level 4 (empat) (Kolaborasi) (ANALISIS).
jdih Sampang4

8

45

Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 1DPMPTSPLayanan Perijinan Terintegrasi sudah diterapkan oleh DPMPTSP dan Naker pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi/layanan OSS yang dibuktikan dengan link https://oss.go.id/portal/ (FAKTA)

Aplikasi/layanan OSS dilingkup Pemerintah Kabupaten Sampang kami jelaskan melalui link dan file pendukung sebagai berikut :
- https://www.youtube.com/watch?v=h4FMkQsWOUY
- 45.b. petunjuk teknis pengisian mikro kecil dan perseorangan.pdf
- 45.c. petunjuk teknis pengisian perseorangan.pdf
- 45.d. petunjuk teknis pengisian non perseorangan.pdf
- 45.e. petunjuk teknis pengisian administrator.pdf
- 45.f. petunjuk teknis registrasi.pdf

dari data dukung diatas kami menilai aplikasi OSS yang digunakan untuk layanan perijinan sudah mencapai level 4 karena telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis informasi, interaksi, transaksi dan kolaborasi dengan penjelasan lebih rinci kami cantumkan pada dokumen pendukung yang kami sertakan (45.a Narasi dan Bukti Pendukung Level Layanan OSS Kabupaten Sampang.pdf)

Landasan pelaksanaan :
- 45.g. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Aturan Pelaksanaan OSS
- 45.h. Perpres Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
- 45.i. Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2020 Mengenai Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Dukungan kebijakan :
- 45.j. Perbup Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
OSS4

8

46

Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 2DinkesLayanan Publik Sektor 2: Kesehatan Berbasis Elektronik sudah diterapkan dan disempurnakan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang pada lingkup Pemda Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi SIMPUS yang dibuktikan data dukung (FAKTA) :
- 46.a Data Dukung1_Simpus.pdf
- 46.b Data Dukung2_Simpus.pdf
- 46.c Data Dukung3_Simpus.pdf
- 46.d Integrasi_BPJS_Simpus.pdf
- 46.e Integrasi_SMART IDI_SIMPUS.pdf
- 46.f Reviu_Simpus.pdf
- 46.g Fitur baru Simpus.pdf
- 46.h Aplikasi_Simpus.jpg
- 46.i Video Tutorial Penggunaan Aplikasi SIMPUS.mp4
- 46.j Video Fitur Baru Aplikasi SIMPUS.mp4
- link https://sikda.sampangkab.go.id/
- link https://dashboard.sampangkab.go.id/ sidebar menu Dinkes

Berdasarkan kemampuan SIMPUS yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki kemampuan pencarian, unggah dan unduh file, proses approval, dan terintegrasi dengan BPJS dan Dashboard SMART-IDI, serta telah dilakukan reviu/evaluasi sesuai dengan uraian permasalahan kendala dan tindak lanjut (46.f Reviu_Simpus.pdf) yang kemudian ditindaklanjuti melalui update versi aplikasi yang memiliki kemampuan sesuai dengan (46.g Fitur baru SIMPUS.pdf) sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis Level 5 (Optimum) (ANALISIS).
Simpus5

8

47

Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 3DispendukcapilLayanan Publik Sektor 3: Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berbasis Elektronik sudah diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kabupaten Sampang pada lingkup Pemda Kabupaten Sampang dengan nama aplikasi SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK) yang dibuktikan data dukung:
47.a.Aplikasi_SIAK.jpg;
47.b.User_Kab_SIAK.jpg;
47.c.User_Kec_SIAK.jpg;
47.d.User_Desa_SIAK.jpg;
47.e.Fitur_Pencarian_SIAK.jpg;
47.f.Fitur_UnggahUnduh_SIAK.jpg;
47.g.Fitur_TTE_SIAK.jpg;
47.h.Intgrsi_SMART-IDI_SIAK.jpg;
47.i.Intgrsi_DashB-DUK_SIAK.jpg;
47.j.PKS_Desa.pdf
47.k.Rekap_bukti_dukung_SIAK.pdf (FAKTA).

Berdasarkan kemampuan SIAK yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki kemampuan fitur :
- pencarian data (47.e.Fitur_Pencarian_SIAK.jpg)
- unggah/unduh (47.f.Fitur_UnggahUnduh_SIAK.jpg)
- Tanda Tangan Elektronik (47.g.Fitur_TTE_SIAK)
- integrasi dengan Dashboard DUKCAPIL (47.i.Intgrsi_DashB-DUK_SIAK.jpg)
- integrasi dengan Dashboard SMART-IDI (47.h.Intgrsi_SMART-IDI_SIAK.jpg)

Dari penjelasan dan data dukung diatas kami menilai Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 3 (Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berbasis Elektronik) berada Tingkat Kematangan Level 4 (empat) (kolaborasi).(ANALISIS)
Siak4

KETERANGAN

Domain 1 :

      1. Aspek 1 : Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE;

 

Domain 2 : Tata Kelola SPBE

      1. Aspek 2 : Perencanaan Strategis SPBE;
      2. Aspek 3 : Teknologi Informasi dan Komunikasi;
      3. Aspek 4 : Penyelenggara SPBE;

 

Domain 3 : Manajemen SPBE

      1. Aspek 5 : Penerapan Manajemen SPBE
      2. Aspek 6 : Pelaksanaan Audit TIK

 

Domain 4 : Layanan SPBE

      1. Aspek 7 : Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik
      2. Aspek 8 : Layanan Publik Berbasis Elektronik