⏳ Sinkronisasi sistem penanggalan...
FORMULIR USULAN KENAIKAN PANGKAT
Sistem Administrasi Kepegawaian Terpadu
Pengajuan Berkas Sementara Ditutup
Formulir hanya dapat diakses secara otomatis mulai tanggal 1 hingga 7 saban bulan.
a. Kenaikan Pangkat Reguler
- Surat Usul / Pengantar dari UPTD/UOBK melalui Srikandi
- SK CPNS & PNS
- SK Pangkat Terakhir & Jabatan Terbaru
- Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir SKP(Terdiri dari Sasaran Dan Evaluasi)
- Bukti SKP Masuk MyASN
- Ijazah & Transkrip Nilai
b. Kenaikan Pangkat Fungsional
- Surat Usul / Pengantar via Srikandi
- SK CPNS, PNS, & Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Fungsional Pertama & Terbaru
- PAK Lama (Konversi - Verif Yankes)
- PAK Baru (Konversi - Verif Yankes)
- Gabungan PAK Lama & PAK Baru
- Penilaian Kinerja 2 Tahun & Bukti SKP MyASN
- Sertifikat Uji Kompetensi / Serdik (Guru)
- Ijazah & Transkrip
- Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir SKP(Terdiri dari Sasaran Dan Evaluasi)
- Bukti SKP Masuk MyASN
c. Struktural / Pangkat Pilihan
- Surat Usul / Pengantar via Srikandi
- SK CPNS, PNS, & Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Terakhir, SPP, dan SPMT
- Ijazah & Transkrip Nilai
- Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir SKP(Terdiri dari Sasaran Dan Evaluasi)
- Bukti SKP Masuk MyASN
d. Karena Tugas Belajar
- Surat Usul / Pengantar via Srikandi
- SK CPNS, PNS, Pangkat, & Jabatan Terakhir
- SK Pemberhentian dari Jabatan & SK Tugas Belajar
- Ijazah & Transkrip Nilai
- Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir SKP(Terdiri dari Sasaran Dan Evaluasi)
- Bukti SKP Masuk MyASN
Ketentuan Penting:
- Pegawai dalam proses/menjalani hukuman disiplin tidak dapat diusulkan.
- Pegawai yang sedang/akan proses mutasi antar daerah ditangguhkan.
- Wajib lampirkan SK Penambahan Masa Kerja (PMK) bila ada.
Prosedur Elektronik: Upload berkas utama via aplikasi e-Ladinih dengan batas maksimal berkas 1 MB. Format dokumen salah / tidak lengkap otomatis berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat).