Persyaratan Pencantuman Gelar bagi PNS:
- Pengantar dari satuan kerja
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Kenaikan Pangkat
- SK Jabatan
- Ijazah
- Transkrip
- Surat Izin Belajar/Tugas Belajar/SKMI
- Akreditasi Kampus
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- Surat pernyataan belum klaim nilai pendidikan (bagi Jabatan Fungsional dengan pendidikan D-III, D-IV, S1, S2, S3; pendidikan profesi tidak perlu diusulkan)
Catatan Penting:
• Poin (i) dan (j) wajib diurus sebelum pengajuan pencantuman gelar
• Semua dokumen diunggah melalui Srikandi dalam bentuk PDF maksimal 1 MB
Pengurusan SPTJM melalui Srikandi:
- SK Jabatan Terakhir
- SK Terakhir
- Ijazah yang diusulkan dalam pencantuman gelar
Semua syarat dilampirkan melalui Srikandi dalam bentuk PDF maksimal 1 MB.
SPTJM berlaku untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional.
Pengurusan Surat Pernyataan Belum Klaim Nilai Pendidikan:
- PAK (Konvensional, Integrasi, dan Konversi dari awal sampai terakhir)
- SK Terakhir
- SK Jabatan Fungsional Terakhir
- Ijazah yang diusulkan dalam pencantuman gelar
Semua syarat dilampirkan melalui Srikandi dalam bentuk PDF maksimal 1 MB.
Persyaratan ini khusus bagi Jabatan Fungsional.