Persyaratan Pencantuman Gelar bagi PNS:
- Pengantar dari satuan kerja
- SK CPNS & SK PNS
- SK Kenaikan Pangkat & SK Jabatan
- Ijazah & Transkrip Nilai
- Surat Izin Belajar / Tugas Belajar / SKMI
- Akreditasi Program Studi / Kampus
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- Surat pernyataan belum klaim nilai pendidikan (Khusus Jabatan Fungsional D-III s/d S3, profesi tidak perlu)
Catatan Penting:
• Dokumen SPTJM dan Surat Pernyataan Belum Klaim wajib diurus sebelum melakukan pengisian formulir ini.
• Seluruh berkas wajib dipindai (scan) menjadi satu kesatuan dokumen format PDF/RAR/ZIP dengan ukuran maksimal 1 MB.
📂 Pengurusan SPTJM via Srikandi:
Persyaratan: SK Jabatan Terakhir, SK Pangkat Terakhir, serta Ijazah yang diusulkan. Berlaku untuk Jabatan Pelaksana dan Fungsional.
📂 Surat Pernyataan Belum Klaim Nilai:
Persyaratan: PAK (Konvensional, Integrasi, & Konversi dari awal sampai akhir), SK Pangkat Terakhir, SK Jenjang Jabatan Fungsional, dan Ijazah terkait.