DINAS PERTANIAN
Jl. Jaksa Agung Suprapto No.59, Sampang
No. Telp. : (0323) 321032
Email : disperta@sampangkab.go.id
Website :disperta.sampangkab.go.id
Anggaran 2019 : disperta
Plt. Kepala Dinas | Ir Suyono M.Si |
Pangkat / Golongan | Pembina Tingkat 1 (IV/b) |
NIP | |
Alamat Rumah |
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
- Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang Pertanian.
- Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
- Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pertanian dan tugas pembantuan.
Dinas Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang pertanian, peternakan dan perkebunan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pertanian, peternakan dan perkebunan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pertanian, peternakan dan perkebunan;
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang pertanian, peternakan dan perkebunan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi Dinas Pertanian terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum;
- Sub Bagian Program; dan
- Sub Bagian Keuangan.
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, membawahi :
- Seksi Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Seksi Sarana, Prasarana dan Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
- Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran.
- Bidang Perkebunan, membawahi :
- Seksi Budidaya Tanaman Perkebunan;
- Seksi Sarana dan Prasarana Perkebunan; dan
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahi :
- Seksi Pembibitan dan Produksi Peternakan;
- Seksi Kesehatan Hewan; dan
- Seksi Pengembangan Ternak, Pengolahan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
- Bidang Sumber Daya dan Penyuluh Pertanian, membawahi :
- Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan;
- Seksi Sarana dan Prasarana Penyuluhan; dan
- Seksi Data dan Informasi.
- UPTD Dinas; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.