

“Batasan waktu tersebut tidak boleh berjualan sebelum pukul 14.00 wib selama belum ada lokasi yang disiapkan Pemerintah,”ujar Moh Suharto SHNamun kesepakatan yang sudah lama di bangun itu selalu di langgar, bahkan yang terakhir kali selasa 8/10 masih memberikan surat peringatan dan pernyataan tidak akan melanggar lagi
Ia mengaku terpaksa membawa beberapa barang kelengkapan PKL karena yang bersangkutan seringkali melanggar kesepakatan
Ada kejadian menarik saat melakukan penertiban, salah satu Pemilik Rombong PKL di depan bangunan milik Dinas Kehutanan Propinsi tidak terima barangnya di pindahkan ke tempat lain
Pasalnya saat ada petugas barang tersebut hanya di masukkan ke bangunan milik Dinas Kehutanan Propinsi
Sehingga keributan mengundang perhatian para pengguna jalan
Ketegangan mampu di redam karena Tim Trantibum melibatkan petugas Kepolisian dan TNI. (D)