
Dalam sambutannya Dra Hj Suhartini Kaptiati menjelaskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sampang sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/568/KPTS/013/2019
“UMK di Sampang 1.913.321, sebelumnya setelah melalui berbagai tahapan Dewan Pengupahan Kabupaten Sampang mengajukan ke Gubernur Jawa Timur,”ujar Dra Hj Suhartini Kaptiati
Mantan Kepala BPPKAD ini berharap para Perusahaan dan Pemangku Kebijakan agar ikut mengawal serta menjalankan ketetapan tersebut
Ia tidak menampik jika di Kabupaten Sampang cenderung adanya kesepakatan yang saling tidak merugikan antara Buruh dan Perusahaan karena ada faktor saling membutuhkan
Namun sebagai Pemerintah yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap Buruh akan menyampaikannya kepada Pengawas (Disnaker Provinsi) jika ada yang belum memenuhi ketetapan tersebut
Sementara Heru Susandra Kasi HI Naker mengisahkan, sebelumnya Diskumnaker dan Dewan Pengupahan melakukan pembahasan dengan melibatkan Pimpinan Perusahaan, Assosiasi Buruh, Stekholder dan pihak terkait
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan disepakati UMK Kabupaten Sampang yang akan di ajukan ke Gubernur Jawa Timur melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Sampang. (D)