
Alasan ditolaknya gugatan yang di bacakan Ketua MK selaku Hakim Ketua selasa malam 7/8 karena tidak beralasan menurut hukum
Atas ditolaknya gugatan tersebut Kuasa Hukum Partai Golkar Ronald Romulo Napitupulu menerima untuk sementara
Namun Ia akan melakukan langkah lanjutan dengan menempuh jalur Ombustman serta Dewan Kode Etik
“Untuk sementara kami kalah karena dianggap tidak beralasan menurut hukum, namun kami akan menempuh jalur Ombustman dan Dewan Kode Etik,”ujar Ronald Romulo Napitupulu
Sementara Ketua KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah menanggapi dingin pernyataan Kuasa Hukum Partai Golkar
“Hak setiap warganegara, namun keputusan MK itu final dan mengikat,”tuturnya
Oleh karena itu pihaknya akan melanjutkan tahapan berikutnya yakni Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih serta pengusulan peresmian DPRD kepada Gubernur melalui Bupati
Tentunya tekhnis pelaksanaannya menunggu hasil koordinasi maupun petunjuk dari KPU RI dan KPU Jawa Timur
Sebelumnya Partai Golkar melayangkan gugatan kepada MK atas sengketa Pemilu Legislatif di Dapil III Kecamatan Kedundung dan Robatal Kabupaten Sampang. (D)