
Dalam SE itu Kepala SKPD diberi waktu sampai pukul 09.00 wib pada kamis 26/12 untuk melaporkannya kepada BKPSDM
Pj Sekdakab Yuliadi Setiawan S.Sos MM membenarkan SE yang diedarkan Kepala SKPD
Saat disinggung tentang sanksi bagi ASN yang melanggar, Yuliadi Setiawan S.Sos MM menjelaskan surat dari BKN Regional II hanya melaporkan tingkat kehadiran ASN pasca Cuti dan Libur bersama Natal 2019
Bagi ASN yang tidak masuk tanpa pemberitahuan merupakan kewajiban Atasan untuk menindaklanjuti dan melakukan pembinaan
Pasalnya dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa PNS akan diberi sanksi ringan jika tidak masuk tanpa keterangan komulatif 5 hari kerja. (D)