Kabupaten Sampang Lepas Dari Status Daerah Tertinggal

SAMPANG – DISKOMINFOKementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mencabut status 62 Kabupaten dari 23 Propinsi sebagai Daerah Tertinggal tahun 2015 – 2019

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Desa PDTT no 79 tahun 2019

Dari Jawa Timur ada 4 Kabupaten yang status Daerah Tertinggalnya di cabut yakni Bondowoso, Situbondo, Sampang dan Bangkalan

Menanggapi terlepasnya Kabupaten Sampang dari status Desa Tertinggal, Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengapresiasi dan bersyukur
“Baru sekarang Kabupaten Sampang terlepas dari status Daerah Tertinggal,”ujarnya bangga

Menurutnya Kabupaten Sampang terlepas dari status Daerah Tertinggal berkat kegigihan Pemkab bersama masyarakat maupun koordinasi yang tidak terputus dengan Propinsi dan Pusat

Indikator yang paling menyolok dari pencabutan status Daerah Tertinggal bagi Kabupaten Sampang adanya peningkatan fasilitas serta sarana prasarana Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Transportasi, Informasi, Telekomunikasi, Koneksitas maupun Kemandirian melalui Pemberdayaan

Ia mengajak masyarakat agar selalui ihtiar dan mengupayakan image positif serta mewujudkan pembangunan bagi Kabupaten Sampang yg Hebat dan Bermartabat. (D)

Search