
SAMPANG – Puluhan Ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang melalukan deklarasi anti narkoba di Pendopo Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Rabu (23/9/2020).
Deklarasi anti narkoba tersebut turut disaksikan oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, Dandim 0828/Sampang Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum serta Ketua Pengadilan Negeri Sampang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiawan.
Deklarasi anti narkoba tersebut digelar sebagai upaya komitmen bersama para ulama untuk membersihkan peredaran narkoba di Kabupaten.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menyambut baik komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba. Ulama merupakan elemen penting untuk memberantas peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat.
“Deklarasi anti narkoba perlu dilakukan bersama-sama semua pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta,” ujarnya
Hal senada disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, S.I.K bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kegiatan asistensi dan sosialisasi kebawah.
“Kami akan menekankan generasi muda untuk tidak menyalahgunaan narkotika dan akan bersinergi dalam upaya penanganan masalah narkoba,” ujarnya.
Menurutnya pencegahan penyalahgunaan narkotika seluruh pemangku kepentingan harus berpartisipasi aktif termasuk alim ulama karena penanganan masalah narkoba juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.
“Kami akan melakukan pendekatan keagamaan lewat kiai-kiai, ulama, untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang apa saja dampak peredaran narkoba,” tutupnya. (dhe)