
“Kami masih menunggu Keputusan Pemberlakuan dari DJBC Kementerian Keuangan, sudah dikonsultasikan langsung,”ujar Abd Hannan Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.(Disperdagprin) Sampang kamis malam 2/1Selain itu menunggu Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait perubahannya
Ia meminta kepada jaringan Distributor maupun pedagang rokok supaya bersabar dan jangan menaikkan sebelum ada perintah lebih lanjut
Pasalnya pasca penetapan kenaikan masih diperlukan proses regulasi pendukung termasuk perubahan bandrol yang baru
Untuk.itu mantan Kepala DPRKP Sampang menghimbau juga kepada masyarakat agar berhati hati dan jangan mau membeli dengan harga baru tetapi bandrolnya sama
Sebelumnya DJBC Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). (D)