Diskumnaker Sampang Gelar Rakor Tim Pokjanis, Fasilitasi Dana Bergulir Akan Dimulai

SAMPANG – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang Madura Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Tim Pokjanis Penyaluran Fasilitasi Pembiayaan Dana Bergulir APBD tahun 2020Rakor senin 9/3 di Ruang Kerja Kepala Diskumnaker jalan Rajawali diikuti Kepala Diskumnaker sebagai Ketua Pokjanis dan Anggota dari unsur Kabid Kelembagaan Koperasi Diskumnaker, Kasi PUSP dan Pembiayaan Diskumnaker, Disperdagprin, Bagian Perekonomian Setda, Bank Jatim serta Tenaga FasilitatorMenurut Kepala Diskumnaker Dra Hj Suhartini Kaptiati tujuan dari Fasilitasi Pembiayaan Dana Bergulir APBD tahun 2020 untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada Koperasi dan Usaha Mikro (UM) dalam meningkatkan perkuatan struktur Keuangan/Permodalan usaha melalui Dana Bergulir
“Sasarannya Koperasi dan UM sektor riil dalam menunjang pengembangan usaha,”ujar Dra Hj Suhartini Kaptiati

Diharapkan dengan program tersebut dapat mewujudkan peningkatan modal kerja di sektor riil dalam menunjang usaha

Selain itu terlaksananya perkuatan permodalan Koperasi dan UM sehingga akan terwujud “5 S” yakni Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, Sukses Pengembalian serta terwujudnya peningkatan maupun pengembangan usaha ekonomi ptoduktif dengan capaian peningkatan akses permodalan bagi Koperasi dan UM

Kemudian bertambahnya jumlah kemitraan antara Koperasi dan UM dengan BUMN, Pengembalian sisa dana di masyarakat tepat waktu dan Pengembalian dana penyertaan modal Daerah ke Kasda

Sementara Kasi PUSP dan Pembiayaan Diskumnaker Slamet Riyanto S.Sos mengungkapkan Mekanisme pengajuan Dana Bergulir membuat proposal pengajuan dengan melampirkan copy KTP, KSK, Surat Nikah, IUMK/SIUP, NPWP, Jaminan Sertifikat, Dokumentasi Usaha serta Denah lokasi
“Bunganya 6% setahun, Bagi Usaha Mikro maksimal 150 juta sedangkan jaminan pinjaman Koperasi Sekunder 600 juta dan Koperasi Primer 500 juta,”ungkap Slamet Riyanto S.Sos

Adapun jangka waktunya 36 bulan dengan grace period 4 bulan, 24 bulan dengan grace period 2 bulan dan 12 bulan dengan grace period 1 bulan

Setelah persyaratan dilengkapi akan di crosscek oleh Tim Pokjanis guna mempertimbangkan proses dilanjutkan atau tidak

Jika mendapat pertimbangan dilanjutkan akan dilakukan tahapan survey lapangan untuk menentukan kelayakan maupun besaran Dana Bergulir yang di peroleh

Ditambahkan proses tahapan tersebut akan dilakukan oleh Tim Pokjanis. (D)

Search