
“Sasarannya Koperasi dan UM sektor riil dalam menunjang pengembangan usaha,”ujar Dra Hj Suhartini Kaptiati
Diharapkan dengan program tersebut dapat mewujudkan peningkatan modal kerja di sektor riil dalam menunjang usaha
Selain itu terlaksananya perkuatan permodalan Koperasi dan UM sehingga akan terwujud “5 S” yakni Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, Sukses Pengembalian serta terwujudnya peningkatan maupun pengembangan usaha ekonomi ptoduktif dengan capaian peningkatan akses permodalan bagi Koperasi dan UM
Kemudian bertambahnya jumlah kemitraan antara Koperasi dan UM dengan BUMN, Pengembalian sisa dana di masyarakat tepat waktu dan Pengembalian dana penyertaan modal Daerah ke Kasda
Sementara Kasi PUSP dan Pembiayaan Diskumnaker Slamet Riyanto S.Sos mengungkapkan Mekanisme pengajuan Dana Bergulir membuat proposal pengajuan dengan melampirkan copy KTP, KSK, Surat Nikah, IUMK/SIUP, NPWP, Jaminan Sertifikat, Dokumentasi Usaha serta Denah lokasi
“Bunganya 6% setahun, Bagi Usaha Mikro maksimal 150 juta sedangkan jaminan pinjaman Koperasi Sekunder 600 juta dan Koperasi Primer 500 juta,”ungkap Slamet Riyanto S.Sos
Adapun jangka waktunya 36 bulan dengan grace period 4 bulan, 24 bulan dengan grace period 2 bulan dan 12 bulan dengan grace period 1 bulan
Setelah persyaratan dilengkapi akan di crosscek oleh Tim Pokjanis guna mempertimbangkan proses dilanjutkan atau tidak
Jika mendapat pertimbangan dilanjutkan akan dilakukan tahapan survey lapangan untuk menentukan kelayakan maupun besaran Dana Bergulir yang di peroleh
Ditambahkan proses tahapan tersebut akan dilakukan oleh Tim Pokjanis. (D)