
Menurut Jubir Pemkab Kabag Humas Setkab Yulis Juwaidi nilai DIPA TA 2020 yang disetujui Gubernur Jatim untuk Kabupaten Sampang 384.440.318.375
Dari nilai itu DIPA Petikan 382.957.323.000 serta Dana transfer ke Daerah 1.482.995.375
Dijelaskan DIPA APBN untuk Dana Tugas Pembantuan merupakan dana Dekontrasi sedangkan Dana Transfer ke Daerah merupakan DBH, DAU, DAK, DID dan DD
Disampaikan juga harapan Bupati Sampang agar dana itu tepat sasaran serta bermanfaat untuk masyarakat hingga dapat mewujudkan visi misi Kabupaten Sampang yang Hebat dan Bermartabat
Sementara Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan mengigatkan eksekutif untuk merealisasikannya seeuai mekanisme dan aturan yang ada
“Lakukan perencanaan yang matang supaya serapan anggaran dapat maksimal,”ujar Alan Kaisan
Ditegaskan pihaknya akan melakukan langkah control sesuai dengan salah satu fungsi legislasi.(D)