Bupati Sampang Lantik Anggota BPD 13 Desa se Kecamatan Jrengik

Anggota BPD saat menandatangani berita acara pengambilan sumpah.
(Foto : Prokopim Pemkab)

SAMPANG – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengambil sumpah dan melantik 77 Anggota Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD) dari 13 Desa se Kecamatan Jrengik, Senin (17/10/2022).

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Anggota DPRD Sampang Dapil II, Sekdakab Sampang, Forkopimcam Jrengik serta Pj dan Kepala Desa se Kecamatan Jrengik.

Anggota BPD yang dilantik terdiri dari 13 Desa diantaranya Desa Majangan, Jrengik, Panyepen, Taman, Jungkarang, Plakaran, Margantoko, Kotah, Buker, Asemraja, Kalangan Prao, Bancelok, Asemnonggal.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi
dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para anggota BPD yang baru dilantik dan diambil sumpah.

Pihaknya menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa selalu melibatkan dua unsur utama yaitu kepala desa dan BPD sebagai mitra kerja kepala desa.

BPD pada esensinya harus berfungsi optimal dalam 4 aspek, di antaranya menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja kepala desa serta bekerja sama serta bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa dalam membangun dan memajukan desa.

“Dengan kata lain kurang lebihnya BPD dapat dianalogikan sebagai DPRnya di tingkat desa,” ungkapnya.

Pihaknya meminta agar para anggota BPD mempelajari dan menguasai peraturan yang berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan desa terutama Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Permusyawaratan Desa.

“BPD sangat dibutuhkan perannya oleh masyarakat maka dengan itu akomodir aspirasi dan perjuangkan aspirasi dari mereka,” tutupnya. (dhe)

Search